REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pencabutan aturan secara lisan soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum cukup. Ia memandang, pencabutan lampiran terkait investasi miras perlu diikuti dengan penegasan berupa revisi beleid terkait. Poin mengenai investasi miras memang tertuang dalam lampiran III perpres butir 31 sampai 33, dengan rincian untuk industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah. Baca juga : Membangun Karakter Bangsa tanpa MirasPolemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan.
Source: Republika March 03, 2021 23:33 UTC