Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea meminta Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan yang sudah diumumkan Anies tidak cukup untuk memastikan penghentian reklamasi. Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk JakartaMenurut Tigor, pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan harus kelar dulu Raperdanya sebelum Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur selesai direvisi. Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Marco Kusumawijaya menargetkan Raperda rampung sekitar tiga bulan lagi.
Source: Koran Tempo September 26, 2018 22:41 UTC