Pencabutan Larangan Berkumpul dan Ancaman Klaster Baru Covid-19 - News Summed Up

Pencabutan Larangan Berkumpul dan Ancaman Klaster Baru Covid-19


KOMPAS.com - Empat bulan sejak pertama kali virus corona dilaporkan di Indonesia, awal Maret 2020, angka kasus Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan melandai. Maklumat itu berisi larangan kepada masyarakat untuk berkumpul atau mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Baca juga: Adaptasi New Normal, Kapolri Cabut MaklumatAncaman klaster baruDengan pencabutan itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa kini tak lagi dilarang. Beberapa hari sebelum pencabutan larangan itu, terjadi lonjakan kasus di Kota Semarang yang berawal dari pesta pernikahan. Acara bahagia itu berakhir duka karena satu per satu kerabat terinfeksi virus corona dan beberapa di antaranya meninggal dunia.


Source: Kompas July 02, 2020 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */