Jadi pencegahan atau pencekalan yang dilakukan KPK adalah perintah yang harus dilakukan oleh imigrasi. Dan di dalam UU imigrasi pasal 94 disebutkan KPK bisa memerintahkan pencekalan bukan meminta pencekalan kepada imigrasi. Saya tidak menemukan alasan yang cukup untuk mempersoalkan perintah pencegahan atau pencekalan dari KPK itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (13/4). Sebab dalam UU KPK itu disebutkan KPK berhak melakukan perintah pencekalan ini dalam rangka melakukan penyelidikan atau penyidikan. Karena sekali lagi pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.
Source: Republika April 13, 2017 08:48 UTC