TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pengamen bernama Pian, 37 tahun, dan Raka, 18 tahun, babak belur dihakimi massa karena mencuri ponsel pegawai laundry di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Modus pencurian HP yang dilakukan 2 pengamen tersebut dengan berpura-pura menukar uang ke pegawai laundry di di Ruko Malibu, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Korban menuruti permintaan 2 pengamen tersebut dan mengambil uang dengan pecahan lebih besar. Di saat korban lengah, para pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang tergeletak di atas kursi kasir. Kedua pengamen itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Source: Koran Tempo July 21, 2020 10:52 UTC