Pendamping yang Bocorkan Pilihan Pemilih Disabilitas Bisa Dipidana - News Summed Up

Pendamping yang Bocorkan Pilihan Pemilih Disabilitas Bisa Dipidana


Sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan, pendamping wajib untuk merahasiakan pilihan pemilih yang ia dampingi. Dalam ayat (1) pasal tersebut dikatakan, "pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih". Sementara ayat (2) menyebut, "orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih". Baca juga: KPU Jombang Ajak Penyandang Disabilitas Simulasi Cara MencoblosUntuk mengupayakan kerahasiaan pemilih disabilitas, pendamping yang akan menemani pemilih harus mengisi formulir C3. Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas.


Source: Kompas April 03, 2019 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */