Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Menurutnya, dalam perspektif fikih muamalah, ketika emas dibeli secara tunai, emas tersebut wajib ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, transaksi emas fiktif yang tidak memiliki underlying aset jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan pembeli. Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya.
Source: Republika February 11, 2026 15:39 UTC