JawaPos.com - Terdakwa kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob di Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Rambo Wonda akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kamis (16/3). Terdakwa yang juga mempunyai nama samaran atau alias Inggaranggok Wonda alias Kolor Wonda ini, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota Brimob. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa menjalani pemeriksaan. Selama persidangan berjalan, terdakwa Rambo terlihat dengan seksama mendengar setiap perkataan yang disampaikan Majelis Hakim melalui surat putusan yang dibacanya. Atas vonis yang yang dijatuhkan kepada Rambo, Majelis Hakim memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum Rambo untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau ingin mengajukan banding.
Source: Jawa Pos March 17, 2017 08:15 UTC