Penembakan Mahasiswa Kendari, JPU Tunda Penuntutan Terdakwa - News Summed Up

Penembakan Mahasiswa Kendari, JPU Tunda Penuntutan Terdakwa


JPU tunda pembacaan penuntutan untuk terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari. Kordinator JPU Herlina Rauf mengatakan, sidang penuntutan, terpaksa ditunda karena timnya belum siap dengan materi penuntutan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Brigadir AM, semula dijadwalkan pada Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Disebutkan dalam dakwaan, Brigadir AM yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut, membawa senjata api yang berpeluru tajam. Dalam insiden tersebut, pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, satu mahasiswa lainnya, yakni Yusuf Qardawi, juga meninggal dunia akibat dipukuli satuan pengamanan.


Source: Republika November 03, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */