Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam penyidikan terpenuhinya unsur menjadikan status Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka, sebagai pembuat tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Permasalahan lain ialah uji materiil UU ITE tidak mencantumkan pasal 310 dan pasal 311 KUHP secara rinci, melalui putusan MK a quo yang menyebutkan bahwa pasal kedua pasal KUHP tersebut sebagai acuan (delict genus) pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut. Sehingga untuk itu, tidak layak disangkakan sebagai tindak pidana pidana pencemaran nama baik. Dengan demikian, Advokat Kamaruddin Simanjuntak tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena penerapan norma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE hanya dapat diberlakukan pada perkara pencemaran nama baik terhadap orang atau individu, bukan badan hukum yang dalam objek perkara ini adalah Direktur Utama PT Taspen.
Source: Republika August 23, 2023 09:20 UTC