JAKARTA, KOMPAS.com - Karsidi, pengacara warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, membantah bahwa enam orang warga yang ditangkap di pulau itu, Sabtu (11/3/2017), telah melakukan pungutan liar. Baca: Lakukan Pungli di Pulau Pari, 6 Warga Dibekuk PolisiKarsidi mengatakan, tahun 2000 masyarakat Pulau Pari berinisiatif untuk merapikan pantai di pulau tersebut. Dengan cara bergotong royong, warga Pulau Pari merapikan pantai tersebut dan menyediakan fasilitas umum bagi wisatawan. Saat pantai di Pulau Pari mulai dilirik wisatawan, warga memutuskan untuk memberlakukan tiket bagi para pengunjung. Ini kan buat kemajuan warga Pulau Pari sendiri," kata dia.
Source: Kompas March 11, 2017 15:33 UTC