Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette berbicara kepada Hakim saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan menyatakan sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa. Dalam perkara ini, dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara atas penyerangan kepada Novel Baswedan. "Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Pada saat itu, Argo yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Roni Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri.
Source: Koran Tempo June 30, 2020 03:45 UTC