JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, bingung dengan proses hukum kliennya yang dirasa terlalu cepat. Sedianya, jaksa peneliti butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara untuk menilai apakah sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi. (baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)Ternyata, hanya berselang empat hari kerja, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21. "Saya kira ini proses yang supercepat. Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat.
Source: Kompas November 30, 2016 11:42 UTC