JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Deolipa mengatakan, tak ada motif bagi kliennya membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.Ia menduga, ada yang memerintahkan ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut membunuh Brigadir J. “Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” kata Yumara saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022). Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan ke Keluarga Bharada E jika Punya Informasi PentingYumara mengaku telah mengetahui dari Bharada E soal siapa yang memberikan perintah itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Baca juga: Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat Reward Ini jika Jadi Justice Collaborator
Source: Kompas August 07, 2022 09:12 UTC