JawaPos.com – Hamdan Zoelfa selaku tim kuasa hukum dari Desrizal berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap hakim Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dilihat secara bijaksana. Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan, yang putusannya menolak gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10). Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Hakim Sunarso terjadi pada 18 Juli 2019, saat Majelis Hakim Perkara No 223/2018 membacakan putusan yang menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Secara spontan, Desrizal mengeluarkan ikat pinggang yang kemudian memukul Hakim Sunarso. Peristiwa itu pun membuat Tomy Winata angkat bicara.
Source: Jawa Pos October 07, 2019 08:26 UTC