Pengacara Ungkap Fakta Penting Kekeliruan Kasus SKL - News Summed Up

Pengacara Ungkap Fakta Penting Kekeliruan Kasus SKL


Pengacara Ungkap Fakta Penting Kekeliruan Kasus SKLJakarta - Tim pengacara terdakwa mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menguak sejumlah fakta penting kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI. “Tidak ada satupun fakta hukum di persidangan yang bisa membuktikan pemberian SKL itu melawan hukum,” ujar Ahmad Yani, pengacara SAT di Jakarta, akhir pekan lalu. Keputusan KKSK atau kebijakan pemerintah terkait PKPS maupun utang petambak terjadi sebelum SAT menjabat Kepala BPPN. Pengacara juga membantah bahwa SAT melakukan penghapusbukuan utang petambak plasma. Tim Penasihat Hukum juga menyatakan, SAT tidak terbukti secara hukum melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma PT.


Source: Suara Pembaruan September 17, 2018 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */