Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Dawud mengatakan penjualan dua aset di dua kabupaten itu dilelang secara terbuka dengan diikuti empat penawar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi penjualan dua aset milik PT PWU menyusul Wisnu. Menurut Dandeni, Dahlan dibidik lantaran penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Nilai kerugian negara dalam penjualan aset itu saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Source: Koran Tempo October 28, 2016 08:53 UTC