Pengadaan kartu nikah bukan program dadakan dan sudah disetujui DPR. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Mohsen, memastikan kalau pengadaan kartu nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Ia mengatakan, pengadaan kartu nikah juga bukan program dadakan, melainkan menurutnya sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan. "Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor," kata Mohsen, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/11). Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam lembaran pemeriksaan nikah, akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah.
Source: Republika November 15, 2018 02:15 UTC