Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pemakaian Topeng - News Summed Up

Pengadilan Hong Kong Tetapkan Larangan Pemakaian Topeng


Pengadilan Tinggi: Pemberlakuan larangan tidak perlu persetujuan badan legsilatifLebih lanjut Pengadilan Tinggi Hong Kong juga memutuskan bahwa Kepala Eksekutif Hong Kong - yang pro Beijing - memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang darurat apapun tanpa perlu mendapat persetujuan dari badan legislatif Hong Kong. Mereka menilai aturan itu melanggar "Hukum Dasar" Hong Kong. Joshua Wong (24) salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang paling terkemuka, ditangkap karena diduga melanggar undang-undang tersebut. Penggunaan masker sendiri telah jadi hal yang umum bagi masyaraat Hong Kong. Keputusan ini muncul pada saat masyarakat Hong Kong diperintahkan untuk selalu mengenakan masker sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.


Source: Koran Tempo December 21, 2020 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */