REUTERS/Tyrone SiuTEMPO.CO, Hong Kong- Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak permohonan banding majikan Erwiana Sulistyaningsih, Tenaga Kerja asal Indonesia (TKI)� yang mengalami penganiayaan sadis, Kamis, 7 Juli 2016. Wakil Presiden Pengadilan Banding, Michael Lunn, menyampaikan bahwa tidak semestinya pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk memberikan bantuan hukum bagi Law. Delapan di antaranya adalah tuduhan penyerangan dan intimidasi terhadap Erwiana, dan satu pekerja rumah tangga asal Indonesia lainnya, Tutik Lestari Ningsih. Law Wan Tung, 44 tahun, mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya pada Februari 2015 lalu. Law hadir di persidangan tanpa pengacara dan minta pengadilan banding untuk memberikan bantuan hukum.
Source: Koran Tempo July 08, 2016 03:00 UTC