REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan penghentian larangan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh atau 'Burkini', yang diberlakukan di sepanjang kawasan pantai Mediterania. Dilansir dari BBC, Jumat (26/8), Pengadilan Tinggi Prancis menilai, larangan Burkini di Villeneuve-Loubet, kota di selatan Prancis di pesisir pantai Mediterania, merupakan masalah serius dan ilegal melanggar kebebasan, termasuk kebebasan berkeyakinan. Keputusan pengadilan ini akan merubah kebijakan larangan Burkini di 30 kota lain Prancis yang berada di kawasan pesisir Mediterania, termasuk Riviera. Sebelumnya, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) setempat, Liga HAM atau LDH bersama Asosiasi Anti Islamophobia (CCIF) telah membuat larangan Burkini di Villeneuve-Loubet mendapatkan perhatian pengadilan di Prancis. Namun muslim Prancis menganggap larangan Burkini ini membuat muslim diberlakukan secara tidak adil terutama dalam hal kebebasan berkeyakinan.
Source: Republika August 26, 2016 17:37 UTC