Jum'at, 19 Agustus 2016 | 18:02 WIBilustrasiTEMPO.CO, Surabaya -Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, membebaskan terdakwa pencabulan anak, Sony Sandra. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman Soni yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. "Kami menaikkan vonis terdakwa dari PN Kota Kediri dengan asumsi vonis 10 tahun di PN Kabupaten Kediri tidak perlu lagi." Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten ternyata didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 11:03 UTC