Pengadilan Turkey Tribunal di Jenewa tidak mengikat secara hukum. REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Hakim Pengadilan Turkey Tribunal di Jenewa, Swiss, mengumumkan putusan mereka atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Turki yang disebut dilakukan oleh pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Jumat(24/9). Mereka mengatakan penyiksaan dan penculikan yang dilakukan oleh pejabat negara Turki sejak Juli 2016 dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. "Memperhatikan bahwa impunitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia adalah praktik yang mengakar dalam sistem peradilan pidana, pengadilan menggarisbawahi bahwa para korban pelanggaran hak asasi manusia dibiarkan trauma oleh kurangnya akses ke keadilan," lanjutnya. Lanotte mengatakan keputusan badan-badan PBB, lembaga-lembaga Uni Eropa dan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tidak menghasilkan perubahan positif sehubungan dengan perilaku otoritas Turki.
Source: Republika September 25, 2021 14:37 UTC