REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, meminta masyarakat bisa menerima permintaan maaf Ahok, yang dianggap melakukan penistaan Alquran melalui pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51. Tetapi, jika terbukti pernyataan Ahok tersebut mengandung unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan. Tetapi, jika menurut para ahli ucapan Ahok ada mengandung unsur pidana, proses hukum silakan dilanjutkan. Tidak ada manusia yang kebal hukum di Indonesia," kata Fickar saat dihubungi Republika, Rabu (12/10). Fickar melanjutkan, memang dibutuhkan peran ahli untuk membuktikan apakah pernyataan Ahok tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Source: Republika October 12, 2016 06:21 UTC