Audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri. Apa yang di-publish bisa batal demi hukum karena tidak mengindahkan norma hukum yang ada. Maka, kalau Audit BPK 2017 ini terbukti menyimpang dari peraturan yang ada, harus batal demi hukum dan terdakwa harus dibebaskan,” kata Pantja melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/5). Pantja menilai, audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK, yakni Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, dalam audit BPK 2017 disebutkan tentang batasan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Source: Republika May 27, 2018 15:00 UTC