Pengamat: KPK Harus Keluarkan Sprindik Baru, Tersangkakan Setnov Lagi! - News Summed Up

Pengamat: KPK Harus Keluarkan Sprindik Baru, Tersangkakan Setnov Lagi!


Akan tetapi dalam upaya perlawanan kedua ini sepertinya KPK menghadapi kendala lain, yakni tidak bisa mengajukan alat bukti lama yang sudah pernah diajukan dalam sidang praperadilan sebelumnya. "Tidak masuk akal jika bukti-bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan, bertentangan dengan akal sehat. Tidak bisa masalah prosedural mengalahlan substansi," tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Rabu (4/10). Sebab Perma tidak bisa mengalahkan KUHAP, UU Tipikor, UU KPK. Yakni yang menyebut alat bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan lagi.


Source: Jawa Pos October 04, 2017 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */