“Free float 7,5 persen rupanya masih di bawah standar internasional sehingga pemerintah menaikkan agar mengikuti apa yang diinginkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI),” ujar Ibrahim saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Begitu pula dengan kebijakan demutualisasi BEI yang merupakan salah satu masukan dari MSCI dalam rangka pembenahan pasar modal Indonesia. “MSCI itu meminta reformasi. Kalau bisa, perusahaan-perusahaan yang sudah listing di bursa pun juga harus ditata ulang lagi,” kata Ibrahim. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerapan peraturan mengenai kenaikan batas free float saham dari sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen dilakukan pada Maret 2026.
Source: Republika February 03, 2026 14:42 UTC