TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan sumbangan dana kampanye bisa jadi lahan bagi sistem politik ijon, atau sistem transaksional antara pemerintah dengan donatur. Baca juga: Laporkan Dana Kampanye Pemilu, Kubu Jokowi Habiskan Rp 601 Miliar“Jadi si calon kepala daerah itu memang tidak bermodal sebetulnya. Dana kampanye Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Kamis 2 Mei lalu, diketahui didapat dari berbagai sumber. Baca juga: Pengeluaran Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga Rp 211,5 MiliarAdapun 17 penyumbang atas nama kelompok, menyumbang sebesar Rp 251 miliar. Adapun Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono menegaskan takkan ada bagi-bagi proyek dalam pemerintahan periode kedua Jokowi.
Source: Koran Tempo May 03, 2019 09:00 UTC