Presiden juga dinilai tidak konsisten soal kenaikan iuran BPJS. Jadi, akar persoalan defisit saat ini terletak pada kebijakan Presiden yang tidak menaikkan iuran selama tiga tahun. Hanya karena membutuhkan maka mereka terpaksa masuk di kelas III dengan iuran Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seharusnya Presiden menjelaskan ke publik tentang mengapa perlu menaikkan iuran. Dari sisi BPJS Kesehatan misalnya, masih ada 12,7 juta pekerja penerima upah swasta yang belum jadi peserta.
Source: Suara Pembaruan October 22, 2018 06:33 UTC