Pengamat: Revisi UU Anti Terorisme Pertimbangkan Akuntabilitas dan HAM - News Summed Up

Pengamat: Revisi UU Anti Terorisme Pertimbangkan Akuntabilitas dan HAM


JawaPos.com - Rentetan serangan terorisme kembali menaikkan wacana revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti Terorisme). Sebelumnya revisi UU Anti Terorisme mengalir setelah insiden bom Thamrin pada Januari 2016. Menurut Miko, saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum anti terorisme berupa KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Namun, bukan berarti revisi UU Anti Terorisme tidak perlu dilakukan. Sehingga, pendekatan keamanan saja tidak boleh dan tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi UU Anti Terorisme.


Source: Jawa Pos May 21, 2018 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */