TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras atau minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing. Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. "Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," katanya dalam penyataan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. Kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Source: Koran Tempo February 28, 2021 14:37 UTC