"Suatu langkah mundur, karena sudah ada komitmen bahwa Indonesia membutuhkan KPK yang kuat dan independen dalam memberantas penjahat korupsi," kata Karolus di Kupang, Kamis (6/7). Ia menilai perbuatan Panitia Khusus Hak Angket DPR Terhadap KPK mendatangi Lapas Sukamiskin Bandung untuk meminta pendapat kepada narapidana kasus korupsi, merupakan langkah mundur. Menurut Karolus, apabila terindikasi apa yang dilakukan KPK terhadap oknum terduga korupsi tidak prosedural atau sarat dengan intimidasi, Pansus akan mengetahui dengan jelas di rekaman CCTV. Karolus menilai, sikap Pansus itu selain merupakan langkah mundur juga mencerminkan tindakan emosional hanya karena koleganya di DPR disangka terlibat korupsi E-KTP dan lainnya. Sikap dan keputusan mendatangi sejumlah narapidana Tipikor di Lapas itu juga semakin menguatkan kecemasan publik bahwa Pansus itu untuk melemahkan KPK.
Source: Republika July 06, 2017 13:07 UTC