Pengamat mengatakan tuntutan terdakwa Jiwasraya bentuk ketegasan hukum. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Fahri Bachmid menilai tuntutan penjara bagi seumur hidup kepada terdakwa perkara korupsi korupsi PT Asuransi Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi langkah penting dalam praktik penerapan hukum. "Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/10). Fahri mengatakan, ada cukup banyak pihak yang terlibat berdasarkan dakwaan JPU yang disusun secara terpisah terhadap para terdakwa Jiwasraya. Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Source: Republika October 22, 2020 10:52 UTC