Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita mengatakan setiap tahun Pemkab Kotim diberi jatah pupuk bersubsidi. Kios Resmi Pupuk Subsidi Bikin Petani Menjerit”Untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah, syaratnya harus menyusun RDKK. ”Sesuai Pasal 9 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kotim tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Lebih lanjut Sepnita menambahkan, kios-kios yang ditetapkan menjual pupuk bersubsidi, wajib menjual harga tidak melebihi harga eceran tinggi (HET) yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kotim tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Seperti pada penjualan pupuk urea, HET yang ditetapkan Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk SP36 Rp 2.400 per kg, pupuk ZA seharga Rp 1.700 per kg, pupuk NPK formula khusus seharga Rp 3.300 per kg, pupuk organik granul seharga Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20.000 per kg.
Source: Jawa Pos December 10, 2021 01:32 UTC