Pengelola Pasar Baru Bekasi Timur Diduga Tilep Uang Listrik, Wali Kota Perintahkan Upaya Hukum[BEKASI] Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta kepada pengelola Pasar Baru yang berlokasi di Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, segera menyelesaikan tunggakan listrik sebesar Rp 418 juta. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan Dinas Perekenomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi dan tim untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola pasar. Tunggakan tersebut belum dibayarkan oleh pengelola pasar, PT Bangun Prima Lestari Kencana (BPLK), sehingga Blok II Pasar Baru gelap gulita sejak 2012 lalu. Pernyataan ini dikeluarkan Rahmat Effendi usai rapat dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kota Bekasi terkait tunggakan listrik oleh pihak ketiga selaku pengelola Pasar Baru, Kamis (23/6) pagi. Kami meminta Kepala Dispera untuk mengumpulkan data tunggakan listrik tersebut agar dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota untuk ditelusuri," ujar Rahmat Effendi, Kamis (23/6).
Source: Suara Pembaruan June 23, 2016 06:11 UTC