JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengemudi GrabCar menuntut agar PT Grab Indonesia menghapus kode etik yang diberlakukan pihak manajemen. Perwakilan pengemudi GrabCar, Nur Adim, mengatakan bahwa kode etik tersebut merugikan pihak pengemudi. (Baca juga: Ini Sejumlah Tuntutan Pengemudi GrabCar kepada PT Grab Indonesia)Adim mengatakan, kode etik yang dimaksud salah satunya tidak diperbolehkannya pengemudi membatalkan pesanan penumpang. Sementara itu, menurut pihak manajemen Grab Indonesia, driver GrabCar yang di-suspend jauh lebih sedikit dibanding yang disebutkan pengemudi. (Baca juga: Pengemudi GrabCar Minta Grab Indonesia Tunjukan Bukti Kecurangan yang Dituduhkan)
Source: Kompas July 04, 2017 10:18 UTC