JawaPos.com - Polri kembali tercoreng oleh ulah dua oknum polisi lalu lintas yang ada di Kalimantan Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, kepada si pengunggah video akan diberikan penghargaan. "Kalau peristiwa itu benar terjadi, pengunggahnya tidak dipidana justru kasih reward karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya," kata dia, Sabtu (19/8). Sementara bila tidak benar, maka pengunggah dapat dikenakan UU ITE. Sehingga si pengunggah dan perekam video itu akan diberi penghargaan karena dianggap berani menginformasikan dan dapat menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum nakal itu.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 15:11 UTC