TEMPO.CO, Jakarta - Pengungsi Rohingya menggugat Meta—sebelumnya dikenal sebagai Facebook—sebesar US$ 150 miliar (sekitar Rp 2.152 triliun). Gugatan itu dilayangkan atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial itu tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya di platformnya yang berkontribusi pada kekerasan. Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Georgetown University, mengatakan bahwa menerapkan hukum Myanmar pantas, tapi dia meramalkan bahwa itu tidak mungkin berhasil. Seorang juru bicara pemerintah Myanmar tidak menjawab panggilan telepon dari Reuters yang ingin meminta komentar tentang tindakan hukum terhadap Facebook. Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan.
Source: Koran Tempo December 08, 2021 07:08 UTC