Pengurusan Surat Bebas PPh Peserta Amnesti Pajak Dipermudah - News Summed Up

Pengurusan Surat Bebas PPh Peserta Amnesti Pajak Dipermudah


Hal itu berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program Amnesti Pajak. Dalam revisi tersebut, Sri Mulyani menegaskan, dalam proses balik nama, WP dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau salinan surat keterangan pengampunan pajak. "Jadi, surat itu bisa digunakan untuk mendapatkan surat pernyataan notariil dan dari BPN," kata Sri Mulyani. Ia mengimbau seluruh peserta Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh.


Source: Republika November 15, 2017 20:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */