JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmed Saber, pengusaha hotel Dyar Al-Manasik di Arab Saudi melaporkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Andika dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kamar hotel dan katering di Arab Saudi untuk jemaah umrah. (baca: Cerita Pengusaha Hotel di Arab Saudi yang Belum Dibayar First Travel)Turaji mengatakan, mulanya kerja sama kliennya dengan First Travel berjalan lancar pada 2015. (baca: First Travel Ingin Berangkatkan Jemaah dengan Modus Penipuan Baru)Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
Source: Kompas August 25, 2017 10:16 UTC