REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera merealisasikan penurunan pajak untuk UMKM. Ketua Apindo Bidang UMKM Nina Tursina mengatakan, pajak yang berlaku saat ini masih memberatkan pengusaha kecil. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Ia berharap, jika penurunan pajak bagi UMKM terealisasi, pemerintah juga melengkapi kebijakan tersebut dengan memberikan sosialisasi, pendampingan dan kemudahan pembayaran demi meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Sebab, menurut Nina, masih banyak UMKM yang tidak paham bagaimana cara menghitung pajak dan membayarnya.
Source: Republika September 01, 2017 12:56 UTC