REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengusaha tempat hiburan malam (THM) membentuk asosiasi Tourism, Business, and Entertainment Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan jumlah anggota 316 usaha. Menurut dia, asosiasi itu dibentuk atas dorongan dari rekan-rekan pengusaha hiburan malam yang selama ini tidak mempunyai badan untuk menapung aspirasi. Dalam asosiasi itu, lanjut dia, para pengusaha telah sepakat untuk menolak penetapan Peratutan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pelarangan Tempat Hiburan Malam. Menurutnya, mereka membutuhkan tempat hiburan malam untuk melepas lelah ataupun sebagai wahana santai. Ia juga menegaskan tempat hiburan malam membutuhkan pembinaan, bukan pembinasaan.
Source: Republika June 05, 2016 06:56 UTC