Pengusiran "Legal" Warga Padang Halaban: Saat Hukum Tunduk pada PemodalOleh : Ummu BisyarahDi negeri yang konstitusinya menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pengusiran warga Padang Halaban seluas 83 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi tamparan keras bagi nurani bangsa. Eksekusi lahan yang disebut "legal" karena berdasarkan putusan pengadilan justru menghadirkan pertanyaan mendasar, apakah legalitas otomatis berarti keadilan? Konflik agraria di Padang Halaban bukan perkara baru. Konflik Agraria yang Tak Pernah RedaData Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan konflik agraria di Indonesia masih tinggi setiap tahunnya, dengan sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar (cnnindonesia.com 12/01). Padang Halaban hanyalah satu titik dari peta panjang sengketa tanah yang tak kunjung tuntas.
Source: Koran Tempo February 16, 2026 07:18 UTC