Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan terbuka peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Dia mengusulkan beberapa opsi, yakni mengganti kata larangan dengan kata pengendalian atau pengetatan atau judulnya cukup RUU Minuman Beralkohol saja. Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan.
Source: Koran Tempo November 15, 2020 04:29 UTC