REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menilai penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terbukti dari banyaknya kasus kebakaran hutan yang 18 di antaranya melibatkan korporasi, 15 perusahaan diantaranya malah diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara beberapa kasus kebakaran hutan yang melibatkan perorangan, berkasnya bisa sampai ke proses persidangan. Parawira group oleh Polres Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan, dan PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT.
Source: Republika August 26, 2016 20:26 UTC