Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara memesan ban mobil senilai puluhan juta rupiah. Pelaku memesan ke sebuah perusahaan distributor ban mobil PT Atria Prima untuk dikirimkan ke sebuah alamat di Jakarta Pusat. Namun, saat perusahaan tersebut melakukan penagihan ternyata terlapor sudah menghilang lantaran alamat yang dituju fiktif belaka. Tersangka meminta barang itu dikirim ke alamat ekspedisinya ke sebuah alamat di Jalan Raya Serang Cikupa Kabupaten Tanggerang," terang Suyatno di Mapolres Jakarta Pusat, kemarin (5/7). Sebab alamat yang dituju hanya disewa pelaku beberapa hari saja alias hanya alamat palsu.
Source: Jawa Pos July 06, 2017 01:18 UTC