JawaPos.com - Terdakwa suami istri dalam kasus penipuan investasi dituntut hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani mengatakan, terdakwa secara sah terbukti mennipu korbannya, Yenny Sunaryo yang juga rekan bisnis terdakwa. Pasutri itu dinilai JPU sudah melakukan tindak pidana penipuan lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama korban. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Source: Jawa Pos January 21, 2017 05:20 UTC