REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa M Kece. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.
Source: Republika April 06, 2022 17:23 UTC