Personel Satpol PP bersinergi dengan aparat terkait memastikan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui darat sesuai ketentuan berlaku. Selama 24 jam non stop kami jaga pintu masuk Bali," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di Denpasar, Sabtu, 27 Juni 2020, melansir Mediaindonesia.comDia memastikan, setiap orang yang masuk Bali sudah sesuai ketentuan. Yakni melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test, mengisi form cek diri, adanya penjaminan serta mempunyai tujuan yang pasti ke Bali. "Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Sehingga penjagaan pintu masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk bisa terlaksana dengan baik.
Source: Media Indonesia June 28, 2020 01:30 UTC