JawaPos.com – Empat serikat buruh di Indonesia menolak ikut serta aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6 hingga 8 Oktober 2020 terkait pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Keempat serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI). Keempat serikat buruh menolak aksi mogok tersebut dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan pekerja imbas penyebaran pandemi covid-19. Di sisi lain, penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dinilai dapat dilakukan secara kritis tanpa harus melalukan aksi mogok nasional yang akan merugikan pekerja dan dunia usaha. Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, ke empat serikat pekerja tersebut tidak akan ikut aksi mogok nasional.
Source: Jawa Pos October 05, 2020 01:10 UTC